https://avandyedam.blogspot.com/2022/05/sampiri-red-and-blue-lory.html
https://www.koran-metro.com/2021/11/16/refleksi-merah-putih-pamil-digelar-di-lirung/
NORTH LAND TALAUD 20.59 Admin Bandung Indonesia
https://www.kabarpost.com/daerah/nusa-utara/mengenal-lebih-dekat-forum-porodisa-northland-talaud/ NORTH LAND TALAUD 20.57 Admin Bandung Indonesia
https://www.manadonews.co.id/2019/09/21/northland-talaud-ambil-bagian-di-world-cleanup-day-2019/
NORTH LAND TALAUD 20.55 Admin Bandung Indonesia
ANGGARAN DASAR
PENCINTA ALAM “ NORTH LAND “
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakan dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dan usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang menampung serta menyalurkan pemikiran – pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa yang besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan peranannya didalam masyarakat.
Bahwa North Land Talaud dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan organisasi north Land Talaud yang mencintai alam Talaud wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuknya sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan anak-anak muda Talaud dengan anggaran dasar sebagai berikut ;
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi pencinta alam Talaud ini bernama North Land Talaud
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Mala Kec. Melonguane, Talaud
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Mala pada waktu yang tidak ditentukan
BAB II
ASAS. TUJUAN, DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan berdadab.
TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat 2
Organisasi bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan untuk kemanusiaan.
USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuan, organisasi ini baik sendiri ataupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lainnya yang seasas, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiata-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam dan ilmu pengetahuan.
BAB III
LAMBANG DAN BENDERA
LAMBANG
Pasal 7
Lambang North Land mengambil gambar arah mata angin dengan telapak kaki di tengah-tengah serta lingkaran yang menutupinya.
BENDERA
Pasal 8
Bendera North Land dengan gambar arah mata angin dan telapak kaki di tengah-tengah serta lingkaran dengan berwarna dasar hitam dan emas dan lingkaran berwarna putih.
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 9
Keanggotaan Organisasi ini terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
Pasal 10
Ayat 1
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji North Land yang telah dibuat
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
North Land berada didalam lingkungan masyarakat Talaud
Pasal 12
Pengurus dan tata kerja Pencinta alam North Land ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 13
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan pengurus yang bertugas dalam masa jabatan tiga (3) tahun serta dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 14
Bada pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 15
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak ditangan Rapat Umum Anggota.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 16
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat,
serta usaha-usaha lainnya yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VII
Pasal 17
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/ diusulkan oleh Pendiri North Land dalam rapat umum anggota.
BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN YANG LAIN
Hal-hal yang tidak tercantum dalam anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Disahkan di Mala
Pada tanggal..................................
KETUA,
Budiyantos Mandiri, SE
![]() |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENCINTA ALAM “ NORTH LAND “
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, Pencinta Alam North Land Mengusahakan :
- Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya
- Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan organisasi North Land.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota Biasa ;
Anggota biasa adalah setiap anggota yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah :
a. Mereka yang bukan masyarakat talaud yang mendaftarkan diri.
Ayat 3
Anggota Kehormatan
- Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/ perkembangan organisasi.
- Mereka yang mendirikan organisasi North Land.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena :
1. Meninggal dunia
2. minta berhenti secara tertulis
3. dikeluarkan atau dipecat
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota :
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
2. Setiap anggota wajib mentaati peraturan-peraturan organisasi
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya didepan Rapat Umum Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara
5. Setiap anggota North Land pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut :
“ Demi kehormatanku sebagai anggota North Land, dan warga masyarakat Talaud , aku berjanji : “
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air serta pada masyarakat dan umat manusia pada umumnya dan untuk North Land.
2. Menolong sesama manusia dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota North Land.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Satu, Wakil Ketua Dua, Bendahara Umum, Sekertaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekertaris Umum yang dibantu oleh Kordinator Bidang Kesekretariatan, Logistik, Keuangan, operasional, humas, Lingkungan Hidup, dan pengembangan dan latihan.
Ayat 3
Ketua umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota, Sekertaris dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota setiap tiga (3) tahun sekali dalam rapat umum anggota.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Rapat Umum Anggota diselenggarakan setiap tiga (3) tahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap satu bulan sekali atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah satu (1) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Bila North Land dibubarkan, kekayaan akan diserahkan kepada Badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Mala
Pada tanggal..................................
KETUA,
Budiyantos Mandiri, SE
![]() |
PROGRAM KERJA PENCINTA ALAM NORTH LAND
VISI :
Membina insan yang sadar, mampu dan bertanggung jawab dalam melestarikan alam sebagai lingkungan yang sehat.
MISI :
Melestarikan dan melindungi alam di tanah Porodisa sebagai lingkungan yang sehat.
PROGRAM KERJA
Bidang Kesekretariatan :
l Pengadaan kebutuhan administrasi
l Perumusan petunjuk prosedur pelaksanaan skorsing
l Memperbaharui manajemen kearsipan
l Membuat peraturan tentang ketertiban sekretariat
Bidang Keuangan :
l Pencarian dana mandiri,yaitu papan bunga dan pembibitan
l Memperbaharui sistem keuangan
l Membuat koperasi North Land
l Mengatur sistem keuangan
Bidang Logistik :
l Memperbaharui sistem penyewaan alat
l Pendataan ulang seluruh logistik
l Perawatan secara berkala
l Pembersihan gudang secara berkala
l Mengusahakan pengadaan alat-alat yang dibutuhkan
Bidang Pendidikan dan Pelatihan :
l Mengadakan latihan-latihan pemantapan (Lantap), yaitu Lantap Hutan gunung, Lantap susur gua, Lantap arung jeram dan Lantap konservasi.
l Membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) pendidikan.
l Membuat model standar kepetualangan dan studi lingkungan.
Bidang Operasional :
l Mengkoordinir kegiatan program kerja setiap devisi
l Mengkoordinir kegiatan ekspedisi
l Mengkoordinir kegiatan SAR (Search and Result)
l Mengkoordinir kegiatan-kegiatan lapangan di luar devisi
Devisi
Devisi Panjat Tebing
l Mengadakan latihan panjat minimal 1 x seminggu
l Inventarisasi daerah-daerah pemanjatan di Talaud
l Materi ruang setiap bulan
Devisi Susur Gua
l Mengadakan latihan SRT minimal 1 x seminggu
l Mengadakan perjalanan susur gua
l Materi ruang setiap bulan
l Inventarisasi daerah-daerah susur gua di Talaud
Devisi Arung Jeram
l Persiapan pembuatan tim arung jeram North Land
Devisi Hutan Gunung
l Inventarisasi daerah-daerah hutan gunung di Talaud
l Mengadakan perjalanan-perjalanan kepetualangan
Bidang Lingkungan Hidup :
l Mengkoordinir setiap kegiatan devisi
l Sosialisasi pengetahuan dan pemahaman lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alamhayati pada anggota North Land
l Kolaborasi unsur lingkungan dan konsevasi dengan kegiatan bidang operasional
l Mengkoordinir kegiatan Hari Lingkungan Hidup dan lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup
l Pembuatan daerah binaan
Devisi
Devisi Lingkungan Hidup
l Mengkoordinir pelaksanaan daur ulang kertas
l Pembuatan kebun dan penanaman bibit
l Monitoring, evaluasi dan sosialisasi tentang masalah lingkungan hidup
Devisi Konservasi
l Mengadakan pembibitan
l Inventarisasi masalah konsevasi sumber daya alam hayati
l Penerapan sistem silvikulture terhadap terhadap pohon-pohon
Bidang Humas :
l Mengkoordinir kerja masing-masing devisi
l Pembuatan kartu anggota
l Pembuatan buletin North Land minimal 3 x seminggu
l Merevisi buku anggota
l Memperbaiki data base North Land
l Pengecekan rutin e-mail North Land
l Mengupayakan pembuatan website North Land
l Pengurutan penomoran anggota North Land
Devisi
Devisi humas Internal
l Gotong royong
l Arisan
l The Party
Devisi Humas Eksternal
l Melakukan hubungan kooperatif
l Publikasi kegiatan North Land
l Melakukan kerja sama kegiatan
l Pengiriman undangan/ kartu ucapan
KETUA, Budiyantos Mandiri, SE | SEKERTARIS, Youce Samura |
ADART Northlan V.1 2009
ANGGARAN DASAR
PENCINTA ALAM “ NORTH LAND “
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakan dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dan usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang menampung serta menyalurkan pemikiran – pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa yang besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan peranannya didalam masyarakat.
Bahwa North Land Talaud dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan organisasi north Land Talaud yang mencintai alam Talaud wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuknya sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan anak-anak muda Talaud dengan anggaran dasar sebagai berikut ;
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi pencinta alam Talaud ini bernama North Land Talaud
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Mala Kec. Melonguane, Talaud
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Mala pada waktu yang tidak ditentukan
BAB II
ASAS. TUJUAN, DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan berdadab.
TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat 2
Organisasi bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan untuk kemanusiaan.
USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuan, organisasi ini baik sendiri ataupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lainnya yang seasas, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiata-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam dan ilmu pengetahuan.
BAB III
LAMBANG DAN BENDERA
LAMBANG
Pasal 7
Lambang North Land mengambil gambar arah mata angin dengan telapak kaki di tengah-tengah serta lingkaran yang menutupinya.
BENDERA
Pasal 8
Bendera North Land dengan gambar arah mata angin dan telapak kaki di tengah-tengah serta lingkaran dengan berwarna dasar hitam dan emas dan lingkaran berwarna putih.
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 9
Keanggotaan Organisasi ini terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
Pasal 10
Ayat 1
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji North Land yang telah dibuat
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
North Land berada didalam lingkungan masyarakat Talaud
Pasal 12
Pengurus dan tata kerja Pencinta alam North Land ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 13
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan pengurus yang bertugas dalam masa jabatan tiga (3) tahun serta dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 14
Bada pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 15
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak ditangan Rapat Umum Anggota.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 16
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat,
serta usaha-usaha lainnya yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VII
Pasal 17
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/ diusulkan oleh Pendiri North Land dalam rapat umum anggota.
BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN YANG LAIN
Hal-hal yang tidak tercantum dalam anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Disahkan di Mala
Pada tanggal..................................
KETUA,
Budiyantos Mandiri, SE
![]() |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENCINTA ALAM “ NORTH LAND “
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, Pencinta Alam North Land Mengusahakan :
- Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya
- Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan organisasi North Land.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota Biasa ;
Anggota biasa adalah setiap anggota yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah :
a. Mereka yang bukan masyarakat talaud yang mendaftarkan diri.
Ayat 3
Anggota Kehormatan
- Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/ perkembangan organisasi.
- Mereka yang mendirikan organisasi North Land.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena :
1. Meninggal dunia
2. minta berhenti secara tertulis
3. dikeluarkan atau dipecat
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota :
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
2. Setiap anggota wajib mentaati peraturan-peraturan organisasi
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya didepan Rapat Umum Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara
5. Setiap anggota North Land pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut :
“ Demi kehormatanku sebagai anggota North Land, dan warga masyarakat Talaud , aku berjanji : “
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air serta pada masyarakat dan umat manusia pada umumnya dan untuk North Land.
2. Menolong sesama manusia dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota North Land.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Satu, Wakil Ketua Dua, Bendahara Umum, Sekertaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekertaris Umum yang dibantu oleh Kordinator Bidang Kesekretariatan, Logistik, Keuangan, operasional, humas, Lingkungan Hidup, dan pengembangan dan latihan.
Ayat 3
Ketua umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota, Sekertaris dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota setiap tiga (3) tahun sekali dalam rapat umum anggota.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Rapat Umum Anggota diselenggarakan setiap tiga (3) tahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap satu bulan sekali atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah satu (1) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Bila North Land dibubarkan, kekayaan akan diserahkan kepada Badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Mala
Pada tanggal..................................
KETUA,
Budiyantos Mandiri, SE
![]() |
PROGRAM KERJA PENCINTA ALAM NORTH LAND
VISI :
Membina insan yang sadar, mampu dan bertanggung jawab dalam melestarikan alam sebagai lingkungan yang sehat.
MISI :
Melestarikan dan melindungi alam di tanah Porodisa sebagai lingkungan yang sehat.
PROGRAM KERJA
Bidang Kesekretariatan :
l Pengadaan kebutuhan administrasi
l Perumusan petunjuk prosedur pelaksanaan skorsing
l Memperbaharui manajemen kearsipan
l Membuat peraturan tentang ketertiban sekretariat
Bidang Keuangan :
l Pencarian dana mandiri,yaitu papan bunga dan pembibitan
l Memperbaharui sistem keuangan
l Membuat koperasi North Land
l Mengatur sistem keuangan
Bidang Logistik :
l Memperbaharui sistem penyewaan alat
l Pendataan ulang seluruh logistik
l Perawatan secara berkala
l Pembersihan gudang secara berkala
l Mengusahakan pengadaan alat-alat yang dibutuhkan
Bidang Pendidikan dan Pelatihan :
l Mengadakan latihan-latihan pemantapan (Lantap), yaitu Lantap Hutan gunung, Lantap susur gua, Lantap arung jeram dan Lantap konservasi.
l Membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) pendidikan.
l Membuat model standar kepetualangan dan studi lingkungan.
Bidang Operasional :
l Mengkoordinir kegiatan program kerja setiap devisi
l Mengkoordinir kegiatan ekspedisi
l Mengkoordinir kegiatan SAR (Search and Result)
l Mengkoordinir kegiatan-kegiatan lapangan di luar devisi
Devisi
Devisi Panjat Tebing
l Mengadakan latihan panjat minimal 1 x seminggu
l Inventarisasi daerah-daerah pemanjatan di Talaud
l Materi ruang setiap bulan
Devisi Susur Gua
l Mengadakan latihan SRT minimal 1 x seminggu
l Mengadakan perjalanan susur gua
l Materi ruang setiap bulan
l Inventarisasi daerah-daerah susur gua di Talaud
Devisi Arung Jeram
l Persiapan pembuatan tim arung jeram North Land
Devisi Hutan Gunung
l Inventarisasi daerah-daerah hutan gunung di Talaud
l Mengadakan perjalanan-perjalanan kepetualangan
Bidang Lingkungan Hidup :
l Mengkoordinir setiap kegiatan devisi
l Sosialisasi pengetahuan dan pemahaman lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alamhayati pada anggota North Land
l Kolaborasi unsur lingkungan dan konsevasi dengan kegiatan bidang operasional
l Mengkoordinir kegiatan Hari Lingkungan Hidup dan lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup
l Pembuatan daerah binaan
Devisi
Devisi Lingkungan Hidup
l Mengkoordinir pelaksanaan daur ulang kertas
l Pembuatan kebun dan penanaman bibit
l Monitoring, evaluasi dan sosialisasi tentang masalah lingkungan hidup
Devisi Konservasi
l Mengadakan pembibitan
l Inventarisasi masalah konsevasi sumber daya alam hayati
l Penerapan sistem silvikulture terhadap terhadap pohon-pohon
Bidang Humas :
l Mengkoordinir kerja masing-masing devisi
l Pembuatan kartu anggota
l Pembuatan buletin North Land minimal 3 x seminggu
l Merevisi buku anggota
l Memperbaiki data base North Land
l Pengecekan rutin e-mail North Land
l Mengupayakan pembuatan website North Land
l Pengurutan penomoran anggota North Land
Devisi
Devisi humas Internal
l Gotong royong
l Arisan
l The Party
Devisi Humas Eksternal
l Melakukan hubungan kooperatif
l Publikasi kegiatan North Land
l Melakukan kerja sama kegiatan
l Pengiriman undangan/ kartu ucapan
KETUA, Budiyantos Mandiri, SE | SEKERTARIS, Youce Samura |
Gallery Foto




.jpg)

